Dampak Corona, Karyawan Dirumahkan Tetap Terima Gaji 3 Bulan

0
172

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada perusahaan dan instansi yang meliburkan karyawan, harus segera melaporkan jumlah dan data serta alamat lengkap karyawan yang dirumahkan akibat dampak virus corona. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kotim, Zulkipli menyebutkan bahwa saat ini hanya sebagian instansi yang memberikan laporan jumlah karyawan yang dirumahkan, yaitu sebanyak 137 karyawan dari tiga instansi yang berbeda.

“Data jumlah karyawan ini nantinya akan dikirimkan lagi ke Disnakertrans Provinsi, yang kemudian akan di proses lagi untuk dikirimkan ke Jakarta untuk mendapatkan gaji tiga bulan kedepan selama masa Covid-19 ini berakhir, yaitu bulan April, Mei dan Juni,” ungkapnya, Sabtu 4 April 2020

Jumlah tersebut merupakan karyawan yang dirumahkan dan juga karyawan yang di PHK karena terdampak Covid-19, dan sejauh ini untuk sejumlah hotel yang merumahkan karyawan di Sampit diketahui belum ada melaporkan kepada Disnakertrans.

Namun belum diketahui apakah seluruh data karyawan ini yang nantinya akan diberikan gaji atau ada batasan jumlah karyawan, akan tetapi dari Disnakertrans Kotim tetap mengirimkan semua data karyawan yang dilaporkan tersebut dengan harapan semuanya dapat.

“Gaji yang akan diterima nantinya sebesar Rp 1,4 juta per bulannya, dengan batasan untuk jumlah karyawan Se-Indonesia yaitu sebanyak 1,6 juta karyawan yang akan menerima bantuan tersebut, untuk pembagian berapa karyawan per wilayahnya belum diketahui, dan batas waktu pelaporan jumlah karyawan yang di rumahkan ini yaitu sampai Jum’at 3/4,” lanjut Zulkipli.

Zulkipli berharap hanya data yang sudah ada ini saja yang masuk, agar bisa diusahakan mendapatkan semua.

“Dari perkebunan kelapa sawit juga mencuat kemungkinan tidak akan dapat semua, sebab karyawan disawitan ini ada ribuan, namun kalau masih ada pelaporan lagi tetap kita tampung baik itu yang dirumahkan atau di PHK, semoga nanti ada lagi keloter kedua untuk penggajian,” ujarnya.

Sedangkan untuk yang beredar mengatakan ada sejumlah instansi yang meminta karyawan untuk membuat surat pengunduran diri dikatakan Zulkupli tidak benar.

“Kalaupun ada paling yang terkena PHK, dan kalau ada pengunduruan diri dari karyawan langsung keduanya tetap akan mendapatkan uang pisah. Memang tidak ada pesangon kalau mengundurukan diri, tapi tetap dapat uang pemulangan ke daerahnya, uang harga masa kerja dan jatah cuti yang bisa di uangkan,” tutupnya.

(jmy/beritasampit.co.id)